NEGARA INTEGRALISTIK
• Menurut Soepomo, integralistik berarti negara tidak untuk menjamin kepentingan individu. Bukan pula untuk kepentingan golongan tertentu, tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai satu kesatuanyang integral. Dalam konsep negara integralistik, negara adalah kesatuan masyarakat yang organis dan tersusun secara integral. Di dalamnya, segala golongan, segala bagian, semua individu berhubungan erat satu sama lain. Pemikiran ini didasarkan pada prinsip persatuan antara pimpinan dan rakyat dan prinsip persatuan dalam negara seluruhnya.
• Teori Negara Integral dan Social Equilibrium Hegel menyatakan bahwa negara merupakan penjelmaan dari ‘roh absolut” (great spirit/ absolut idea), oleh karena itu negara bersifat absolut yang dimensi kekuasaannya melampaui hak-hak transedential individu. Dari landasan pemikiran inilah, hegel melahirkan teori tentang negara integral dan social equilibrium (keseimbangan sosial).
Apa yang dimaksud dengan negara integral menurut hegel?Manusia sebagai makhluk yang rasional selalu menghendaki adanya prinsip-prinsip yang rasional pula dalam pengaturan masyarakat. Berdasarkan pada kenyataan ini, maka hegel berpendapat bahwa rekonsiliasi konflik oleh negara menjadi kemungkinan yang sangat besar. Mereka dapat menerima aturan hukum tanpa kehilangan kebebasan, karena hukum adalah logis, dan yang tidak logis bukanlah hukum. Negara yang rasional menciptakan hukum yang logis untuk melakukan persatuan terhadap pertentangan-pertentangan yang terjadi antar individu untuk menemukan kebebasan absolut.
Potensi akan adanya keinginan khusus individu yang terwujud dalam konflik, persaingan egoisme, dan lainnya dapat mengancam proses rasional masyarakat. Pada situasi inilah negara akan muncul untuk membatasi kebebasan “sempit” untuk menekan “perang individu melawan individu”. Namun jika setiap individu memahami bahwa kebebasan sejati adalah didasarkan pada tuntunan rasional umum maka mereka akan menyadari pentingnya universalitas yang akan diwujudkan oleh negara.Pemikiran filosofi Hegel dalam karya Philoshophy of Rights, konsep mengenai negara memainkan peran kunci.
Negara menurut pandangan Hegel adalah landasan dari aturan dalam masyarakat, merupakan inkarnasi dari kebebasan dan jiwa tertinggi kolektif. Hegel cenderung ingin memisahkan peran negara sebagai realisasi kolektif dengan konsep masyarakat sipil yang direpresentasikan sebagai masyarakat yang terkonstruksi berdasarkan kepentingan diri (self interest).
Dalam filsafat hegel, masyarakat sipil (civil society) memiliki peran penting dalam mewadahi kumpulan manusia sebagai individu yang terpisah. Individu dalam masyarakat sipil akan menghubungkan atau membentuk relasi dengan individu lain dalam rangka untuk mencapai suatu tujuan. Dalam arti bahwa keterhubungan antar individu yang memanfaatkan individu lain sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Masyarakat sipil dalam tatanannya adalah bagian yang terpisah dari kepentingan publik. Negara bagi masyarakat sipil (civil society) adalah bagian terpisah yang akan menyelesaikan persoalan-persoalan publik termasuk ketika terjadi pertentangan antara keduanya.
Dengan kata lain, negara dalam kontrol universal akan mendamaikan kepentingan individual kedalam kepentingan umum.Dalam konsep negara integralistik, negara adalah kesatuan masyarakat yang organis dan tersusun secara integral. Di dalamnya, segala golongan, segala bagian, semua individu berhubungan erat satu sama lain. Pemikiran ini didasarkan pada prinsip persatuan antara pimpinan dan rakyat dan prinsip persatuan dalam negara seluruhnya. Oleh karena itu, konsep negaraseperti ini cocok dengan alam pikiran ketimuran seperti Indonesia.
pemikiran ini juga didasarkan pada struktur sosial masyarakat Indonesia yang asli yang terdapat di desa-desa di Indonesia.b. jelaskan teori tentang social equilibrium hegel!Hegel menilai manusia akan memperoleh kebebasan manakala apa yang diinginkan dan dituntutnya sesuai dengan keinginan dan sesuai dengan manusia- manusia yang lainnya. Menurut Hegel hanya maanusia yang bermorallah yang akan mengaktualisasika kebebasan sebagai suatu realitassosial.
Hegel menjelaskan bahwa kebebasan manusia bukan sekadar sikap otonomi batin, melainkan merupakan hakikat seluruh kerangka sosial di dalamnya manusia merealisasikan diri. Ini berarti bahwa kebebasan harus terungkap dalam tiga lembaga yang satu sama lain berhubungan secara dialektis, yaituhukum, moralitas individu, dan tatanan sosial-moral (sittlichkeit). Tiga lembaga ini merupakan tiga tahap pengembangan gagasan kehendak yang pada dirinya sendiri dan bagi dirinya sendiri bebas.Hukum adalah eksistensi langsung (pertama) yang diambil kebebasan secara langsung. Contoh utamanya adalah hak milik pribadi.
Dalam hak milik pribadi kebebasan kehendak diakui oleh karena benda yang merupakan milik seseorang diakui dan dijamin sebagai itu. Namun hukum adalah hal yang semata-mata formal dan lahiriah karena tidak melihat kekhususan pribadi yang bersangkutan, seperti motivasi, kehendak dan maksud-maksud pribadi.Moralitas adalah negasi dialektik hukum. Subjek yang bermoral tidak tunduk kepada hukum yang dipasang dari luar, melainkan kepada hukum yang disadari dalam hati. Dalam moralitas manusia bebas dariheteronomi, menjadi otonomi.
Moralitas adalah lingkaran kehendak subjektif yang mempertahankan diri secara otonom berhadapan dengan dunia luar. Maka kebebasan sekarang tidak lagi terikat pada benda, hak milik, melainkan hanya dapat menjadi nyata dalam kehendak sebagai kehendak subjektif.
Beberapa alasan yang mendasari pentingnya integralisrik dinegara.
1- Agar tiap masyarakat merasakan adanya keluarga baru. Karena indonesia terdiri dari bermacam macam suku bangsa. Sebagai contoh mahasiswa STKIP tak mungkin hanya berasal dari cidatar, pasti mereka datang dari berbagai tempat.
2- Menghilangkan sekat-sekat diantara masyarakat, seperti status sosial, latar belakang, dan sifat-sifat individualis lainnya.
3- Menyatukan satu sama lain dalam suatu lingkup keluarga besar yang memiliki asa dan tujuan yang sama dalam menggapai cita cita bersama.
4- Menggali loyalitas antar individu terhadap negara maupun bagian bagian lain yang ada didalamnya.
NEGARA KEBANGSAAN
Negara kebangsaan (bahasa Inggris:nation state) adalah suatu istilah politik yang berarti warga negara yang tinggal di suatu negara juga merupakan bangsa yang sama. Jadi,suku bangsanya hanya satu. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan—atau nasionalisme—yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
A.Konsep Negara kebangsaan
Dalam sebuah bangunan, terdapat berbagai aspek yang perlu diperhatikan agar bangunan tersebut mampu terbangun secara megah dan kokoh. Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan. Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Demikian pulahalnya dengan bangunan yang berupa suatu bangsa, membutuhkan pilar yang merupakan tiang penyangga yang kokoh agar rakyat yang mendiami akan merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera, terhindar dari segala macam gangguan dan bencana.Tentu, asal muasal pilar dalam suatu bangunan tidaklah dipilih secara acak. Pasti ada beberapa kriteria yang harus sesuai dengan bangunan itu sendiri. Kaitannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pilar tersebut haruslah sesuai dengan cita-cita dan kepribadian bangsa. Indonesia sebagai sebuah bangsa tentunya menginginkan pilar yang mampu mengayomi segenap masyarakatnya, yang tentunya harus mampu menjamin kokoh berdirinya negara, menjamin terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, serta mampu mengantar terwujudnya kesejahteraan dan keadilan yang menjadi dambaan warga negara.
Beberapa konsep yang terdapat dalam Pancasila adalah :
• Konsep Religositas
Dengan berdasar Pancasila utamanya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam penyelenggaraan pemerintahan, agama didudukkan dan ditempatkan secara proporsional. Agama dihormati tetapi tidak dijadikan dasar penyelenggaraan pemerintahan dan negara. Dengan demikian kepentingan agama dan konsep sekular diberi tempat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berdasar Pancasila. Pemerintahan dengan dasar Pancasila bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekular. Pemerintahan dengan dasar Pancasila memberikan akomodasi terhadap gagasan sekular danpemerintahan berdasar agama.
• Konsep Humanitas
Dari konsep humanitas, akhirnya dikembangkan menjadi prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab yang berasaskan pada penghormatan akan disposisi/kemampuan dasar manusia sebagai karunia Tuhan dengan mendudukkan manusia sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya; penghormatan akan kebebasan manusia dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat;serta penghormatan sifat pluralistik bangsa Indonesia.
• Konsep Nasionalitas
Masa awal pergerakan nasional diawali pada masa pendirian Budi Utomo, lalu pada 28 Oktober 1928 para pemuda bangsa ini melahirkan konsep persatuan bangsa dalam Sumpah Pemuda. Konsep inilah yang pada akhirnya dibawa oleh presiden Ir. Soekarno untuk melahirkan sila ketiga Pancasila yaitu “Persatuan Indonesia” yang berasaskan nasionalisme bangsa ini.Adanya konsep nasionalisme mengandung asas bahwa masyarakat Indonesia telah ditanami konsep cinta pada tanah air serta rela berkorban demi bangsanya.·Konsep SovereinitasBila sila pertama, kedua dan ketiga Pancasila memberikan makna tata hubungan manusia dengan sekitarnya, maka sila keempat ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,” memberikan gambaran bagaimana selayaknya tata cara hubungan antara unsur-unsuryang terlibat kehidupan bersama, untuk selanjutnya bagaimana menentukan kebijakan dan langkah dalam menghadapi permasalahan hidup. Kerakyatan yang ditekankan disini dapatlah bermakna segala sesuatu yang berasal dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat, dan ditujukan untuk rakyat pula. Itulah biasa kita kenal dengan konsep demokrasi.
• Konsep Sosialitas
Konsep humanitas yang terdapat dalam Pancasila tentunyaakan berkembang pada sila kelima Pancasila yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang bermakna untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.Berbagai pemikiran telah diusahakan bagaimana mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Pasal-pasal UUD 1945 telah memberikan landasan untuk mencapai hal tersebut, di antaranya terdapat dalam pasal 33 dan 34 UDD 1945.
• Kelebihan negara kebangsaan
Negara kebangsaan adalah negara yang mengakui adanya tuhan yang maha ESA Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu negara kebangsaan yang memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita cita kemanusiaan sebagai mahluk tuhan denggan segala hak dan kewajibannya.
Negara tidak memaksakan agama. Kebebasan beragama adalah merupakan hak asasi manusia karena langsung bersumber kepada Martabat manusia yang berkedudukan kodrat sebagai pribadi dan mahluk ciptaan tuhan yang maha Esa.
Tekad bersama untuk kehidupan berbangsa yang bebas, merdeka dan bersatu.
Membaangun rasa persaudaraan, solidaritas, perdamaian dan anti kekerasan antar kelompok masyarakat Dengan semangat persatuan dan kesatuan.
• Kelemahan negara kebangsaan
Tertinggalnya negara indonesia dari negara negara lain dari aspek kehidupan yang membuat para pemuda tidak bangga menjadi warga indonesia.
Paham liberalism yang dianut negara negara barat Yang memberikan dampak pada kehidupan baangsa. Anak cenderung meniru paham liberalism, seperti sikap individualism yang mementingkan diri sendiri tanpa melihat keadaan sekitar dan sikap acuh tehadap pemerintahan.
NEGARA KESATUAN
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di manapemerintah pusatadalah yang tertinggi dansatuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan .Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia.Negara kesatuan bertentangan dengan negara federal(federasi):*.Di negara kesatuan, satuan subnasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah pusat, dan kekuasaan subnasional itudapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Meskipun kekuasaan politik di negara kesatuan dapat didelegasikan melalui proses devolusi kepada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang dibuat parlemen, pemerintah pusat tetaplah yang paling berkuasa; pemerintah pusat dapat membatalkan peraturan-peraturan daerah atau membatasi kekuasaan mereka.*.Britania Rayaadalah contoh negara kesatuan.Skotlandia,Wales, danIrlandia Utara, bersama-sama dengan Inggris adalah negara-negara konstituen dari Britania Raya, mereka memiliki satu taraf kekuasaan devolutif otonom - yakniPemerintah SkotlandiadanParlemen Skotlandiadi Skotlandia,Majelis Pemerintah Wales dan Majelis Nasional Walesdi Wales, danEksekutif Irlandia UtaradanMajelis Irlandia Utaradi Irlandia Utara. Tetapi kekuasan devolutif itu hanya didelegasikan olehPemerintah Britania Raya, lebih spesifiknya olehParlemen Britania Raya, yang tertinggi di bawah doktrinkedaulatan parlementer. Lebih jauhnya, pemerintah-pemerintah devolutif secara konstitusional tidak dapat menentang undang-undang yang dihasilkan oleh parlemen Britania Raya, dan kekuasaan pemerintah-pemerintah devolutif tidak dapat diperluas ataudipersempit oleh pemerintah pusat (parlemen dengan suatu pemerintahan yang terdiri dariKabinet, yang dikepalai olehperdana menteri). Misalnya, Majelis Irlandia Utara pernah dibubarkan sebanyak empat kali, dan kekuasaannya dialihkan kepadaKantor Irlandia Utarayang dijalankan pemerintah pusat.*.Sebaliknya, di negera federal,negara bagian(atau satuan subnasional lainnya) berbagi kedaulatan dengan pemerintah pusat, dan negara bagian memiliki fungsi kewujudan dan fungsi kekuasaan yang tidak dapat diubah secara sepihak oleh pemerintah pusat. Di dalam beberapa kasus, misalnya diAmerika Serikat, hanya pemerintah federal yang secara langsung memiliki kekuasaan-kekuasaan pendelegasian.*.Satu contoh negara federal adalahAmerika Serikat; di bawah Konstitusi Amerika Serikat, kekuasaan dibagi antarapemerintah federal Amerika Serikat dan semua negara bagiannya. Terdapat beberapa negara federal yang juga memiliki satuan-satuan pembagian wilayah yang lebih rendah yang berbentuk kesatuan; Amerika Serikat adalah federal, sedangkan semua negara bagiannya adalah kesatuan-kesatuan di bawahAturan Dillon-county dan munisipalitas hanya memiliki wewenang yang diberikan kepada mereka oleh masing-masing pemerintah negara bagian di Amerika Serikat berdasarkan konstitusi negara bagian atau peraturan daerah. Sebagian besar negara yang menjalankan sistem Westminster adalah negara kesatuan kecualiIndia, Australia, Kanada, dan Malaysia, yang berbentuk federal. Negara-negara ini dapat dipandang sebagai campuran kedua-dua sistem itu, menggunakan sentralitas sistem kesatuan pada tingkatan federal, dan berbagi kekuasaan dengan negara bagian, provinsi, atau teritori yang dijumpai di dalam sistem federal.Devolusi (seperti federasi) bisa saja simetris, dengan semua satuan subnasional yang memiliki kekuasaan dan status yang sama, bisa juga tak-simetris, dengan status dan kekuasaan tiap-tiap wilayah tidak seragam.
Keunggulan Negara Kesatuan
1). Semua urusan dikendalikan pusat sehingga diharapkanbisa terjadi pemerataan di berbagai bidang di seluruh wilayah Indonesia;
2) Kualitas tokoh nasional lebih bermutu karena seleksinya dilakukan secara nasional;
3) Biaya demokrasi lebih murah;
4) Kepemimpinan pusat dan daerah dalam ”satu komando” sehingga koordinasi lebih mudah;
5) Biaya kegiatan perekonomian lebih murah sehingga bisa meningkatkan daya saing bangsa;
6) Kesejahteraan rakyat diharapkan lebih merata karena daerah yang minus akan dibantu pemerintahan pusat;
7) Korupsi lebih bisa dikendalikan karena daerah tidak bersifat otonom;
8) Konflik masyarakat karena pemilihan pejabat bisa diminimalkan.
Kelemahan Negara Kesatuan
1) Implementasi yang salah mengakibatkan pemerataan tidak terjadi, kualitas pemimpin nasional buruk.
2) Kewenangan daerah dibatasi kepentingan pusat;
3) Daerah kurang ditonjolkan karena yang diutamakan adalah kesatuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar