I.PENDAHULUAN
Bahasa Arab adalah bahasa Al-Qur’an dan hadis. Umat islam tidak dapat menggali, memahami dan mempelajari ajaran agama Islam yang terdapat pada al-Quran dan hadis tanpa memiliki kemampuan menggali, memahami dan menguasai bahasa Arab dengan baik. Dalam upaya mengembangkan wawasan berbahasa Arab, amat diperlukan adanya sebuah kajian kebahasaan, kemampuan menguasai bahas Arab merupakan kunci dan syarat mutlak yang harus di miliki setiap orang yang hendak mengkaji ajaran islam secara luas dan mendalam.Ilmu nahwu adalah ilmu yang mempelajari tentang kaidah-kaidah yang digunakan dalam berbahasa Arab untuk mengetahui hukum kalimat dalam bahasa arab. Dalam ilmu nahwu dikenal istilahHaal. Kami pemakalah akan mencoba menjelaskan sedikit tentang ilmu nahwu dalam bab Haal.
II. RUMUSAN MASALAH
A. Bagaimana Pengertian Haal?
B. Apa sajakahSyarat-syarat Haal?
C. Apa sajakah Macam-macam Haal?
III. PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN HAL
Hal secara bahasa artinya “keadaan/sikap. Dalam istilah ilmu nahwu hal adalah isim yang dinasabknan yang menjadi penjelas dari sesuatu sikap yang masih belum terang, baik itu dari fail atau maf’ul atau keduanya. Dalam tata bahasa indonesia hal ini dinamakan kata keterangan kualitatif.
Beberapa ulama nahwu memberikan pengertian hal sebagai berikut :
·الحال هو الاسم المنصوب المفسر لهيئة صاحبه عند حصول معنى عامله فهو
وصف في المعنى لصاحبه قيد لعامله[1]
·الحال وصف فضلة منتصب۞مفهم فى حال كفردا أذهب[2]
Dari tiga definisi di atas dapat disimpulkan hal adalah sifat yang fadhlah lagi dinasabkan dan memberi keterangan keadaanshohibul hal (yang masih belum diketahui atau samar) yang berupafail atau maf’ul bih atau keduanya atau selain keduanya.Contoh :تكلَّم صادقا .وانقل الخبر صحيحا . لقيت عبد الله راكبين . هذا الهلال طالعا . أنت مجتهدا أخى .سريت الليل مظلما .Pada definisi diatas kata “sifat” merupakan jinis yang mencakup khobar, naat dan lain-lain. Sifat tersebut tidak dibedakan baik yang mustaq dari fiil ataupun yang berupa isim jamid yang di takwil. Selanjutnya sifat itu diqayyidi harus berupa fadhlah. Menurut kitab jami’ud durus fadhlah adalah yang selain musnad dan musnad ilaih atausesuatu yang dicukupkan tanpa penyebutanya.
B.SYARAT-SYARAT HAL
a.Berupa Sifat yang Muntaqil(isim yang menunjukkan artisifat yang bisa berpindah-pindah, tidak selalu menetapi pada shohibul halnya saja). Contoh:جَاءَ مُحَمَّدٌ رَاكِبًا.Sifat naik itu hanya senantiasa berada pada Muhammad. Karena, bisa juga dilain hari ia dating dengan tidak naik, dan begitu seterusnya.Syarat hal itu berupa sifat, tetapi terkadang keluar dari qaidah asal bahwa hal harus berupa sifat yaitu hal yang berupa masdar. Bahkan ibnu malik mengatakan hal yang berupa masdar itu banyak ditemukan.[4]Contoh :زيد طلع بغتةKadang-kadang, hal itu juga terdiri dari isim sifat yang tidakmuntaqilseperti contoh:دَعُوْتَ اللهَ سَمِيْعًا.Sifat mendengar ini tidak bisa terpisah oleh Allah.Juga seperti syair berikut ini.فجاءتبه سبط العظام كأنما۞عمامته بين الرجال لواء
b.Berupa Isim Mustaq.
Isim yang menjadi hal harusnya berupa isim mustaq seperti contoh :أذهب ماشياTetapi terkadang hal itu ada yang terdiri dari isim jamid jika bisa dita’wilmusytaqdan juga paling banyak ialah bilaisim jamid tersebut menunjukkan arti harga, arti musyarakahمفاعلة(suatu pekerjaan yang dilakukan oleh dua pihak), menyerupakan dan tartib.
Contoh:
• 1.Menunjukkan arti harga
Contoh:بِعْهُ مُدًّا بِدِرْهَمٍ→taqdirnyaبِعْهُ مُسْعَرًا كَلُّ مُدٍّ بِدِرْهَمٍ
• 2.Menunjukkan arti tasybih (menyerupakan)Contoh:كَرَّ زَيْدٌ أَسَدًا→taqdirnyaكَرَّ زَيْدٌ شُجَاعًاكَالْأَسَدِ
• 3) Menunjukkan arti(مفاعلةmusyarakah(Contoh:كَلَّمْتُ مُحَمَّدًا فَاهُ إِلَى فِيَّ→taqdirnyaكَلَّمْتُ مُتَشَافِهَيْنِ
• 4. menunjukan tartib[5]Contoh:دخل القومرجلا رجلا→taqdirnyaمترتبيندخل القوم
• 5.Disifati contoh:إنَّا اَنْزَلْنَاهُ قُرْانًاعَرَبِيًّا“sesungguhnya Kami telah menurunkan al-Qur’an yang berbahasa Arab”
c.Berupa Isim Nakiroh
Sebagaimana dalam Alfiah ibnu malik yang di terangkan kembali dalam ibnu aqil bahwa hal harus berupa isim nakiroh supaya tidak disangka sebagai naat, apabila shohibul halnya mansub, sedang selain mansub disamakan.[7]Dan terkadang hal berupa isim ma’rifat yang tidak bisa dikiaskan pada hal yang lain. Contoh:جاء الضيف وحده
C.AMIL HAL
Amil hal itu ada 4 macam, yaitu:
a.Terdiri darifi’il muttashorif جَاءَ مُحَمَّدٌ رَاكِبًا
b. Terdiri dari lafadz yang mengandung arti dan huruf-huruf fi’ilnya yang muttashorrif dan bisa ditasniyahkan, dijamakan serta bisa dimu’annatskan, seperti: isim fa’il, isim maf’ul, isim sifat musyabahah dansighat muballaghah.مُحَ aمَّدٌ راحل مسرعا
c. Terdiri dari lafad yang mengandung arti dan huruf-huruf fi’ilnya yang muttasharrif. Akan tetapi, tidak bisa ditasniyahkan, dijama’kan dan tidak bisa juga dimu’annatskan, yaitu: isimtafdhildan fi’ilta’ajjub. زيدمفردا أنفع من عمرو معانا
d. Terdiri dari lafadz yang mengandung arti fi’il, akan tetapi tidak mengandung huruf-hurufnya, seperti: isim fi’il, isim isyarah,adawat tasyibih, adawat tamami, adawattarojji, adawat istifham, huruf tanbih, jer majrur, dhorof dan huruf nida’
فتلك بيوتكم خويةً بما ظلموا) النمل :٥۲( (
Amilnya hal kebanyakan disebutkan dan terkadang di buang. Dalam pembuangan tersebut, ada yang boleh dibuang dan wajib di buang.
Contoh yang boleh di buang yaitu ketika dalil dari sebuah pertanyaan .أيَحْسبُ الانسان ألن نجمَعَ عِكظامَه بلى قادرين على أن نسوِّيَ بنانَه ) القيامة :(
Contoh yang wajib dibuang ketika:
a.Hal berfaidah mentaukidi makna yang terkandung dalam jumlah sebelumnya.أخوك عطوفا اى احقه عطوفازيد
b.Hal yang menempati tempatnya khobar.ضربي زيدا قائما اى يوجد قائما
c.Hal yang menjelaskan pengurangan atau penambahan. ]اشتريته بدرهم فصائدا اى فذهب الثمن صاعدا
d.Pembuangan amil hal yang bersifat sama’i(سماعى).هنيئا لك اى ثبت لك الشيئ هنيئا
D.SHOHIBUL HAL
Syaikh Mustofa algalayini mengatakan:وصاحب الحال : ما كانت الحال وصفا له فى المعنى Jadi shohibul hal adalah subjek atau pelaku yang dijelaskan oleh hal tentang keadaannya. Shohibul hal harus berupa isim ma’rifat, baik berupa isim dlohir ataupunisim dlomir, seperti dalam kitab qawaidul assasiyah lillughoh arbiyah:والاصل فيه كما في المبتدإ أن يكون معرفة لانّه محكوم عليه[ Oleh karena itu jika Shohibul hal berupa isim nakiroh maka harus ada musawwighnya (sesuatu yang memperbolehkan Shohibul hal berupa nakiroh) diantara musawwigh Shohibul hal nakiroh adalah :
1)Hal didahulukan dan Shohibul hal diakhirkanContoh :فِي الدَّارِ قَائِماً رَجُلٌLafadzرَجُلٌ menjadi Shohibul Haalقَائِماً dikarenakan susunankalamnya berupa jar majrur.Seperti juga syair yang disebutkan imam sibawaih ]وبالجسم مني بينا لو علمته۞شحوب وان تستشهدى العين تشهدوما لام نفسي مثلها لى لائم۞ولا سد فقرى مثل ما ملكت يدى
2) Shohibul Haal ditakhshish dengan sifat atau ditakhshish dengan idlofah.·Hal ditakhshish dengan sifat.
Contoh:الدخان)فِيْهَا يَفْرَقُ كُلّ امرٍ حَكِيْمٍ امرًا مِنْ عِنْدَ ناَ" pada malam lailatul qadar itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah yaitu urusan yang besar disisi kami"Lafadzكُلّ امرٍmenjadi shohibul haal lafadzامرًاkarena disifati oleh lafadz حَكِيْمٍ·Dan ada kalanya ditakhshish dengan Idhofahcontoh :(فِي اَرْبَعَةِ اَيَّامٍ سَوَاءً لِلسَّا ئِلِيْنَ )فصلت : 10"dalam empat masa (Penjelasan sebagai jawaban) bagi orang-orang yang bertanya"
3) Shohibul hal jatuh setelah nafi atau syibh nafi (nahi atau istifham)Contoh :·Shohibul hal yang jatuh setelah nafi :مَا جَاءَ رَجُلٌ رَ كِيبًاLafadzمَاmenjadi nafi, lafadzجَاءَmenja
di ‘amil, lafadzرَجُلٌmenjadi shohibul haal, lafadzرَ كِيبًاmanjadi haal. Seperti dalam syair
:ما حمّ من موت حمى واقيا۞ولا ترى من أحد بقيا·
Shohibul hal yang jatuh setelah Syibh nafi, Nahi :
:لاَ تَضْرِبْ رَجُلاً قَائِمًالايركنن أحد الى الاحجام۞يوم الوغى متخوفا لحمام
Istifham :هَلْ جَاءَ رَجُلٌ رَكِيبًايا صح هل حمّ عيش باقيا فترى۞لنفسك العذر فى ابعادها الأملا
E.PELETAKAN HAL
Hukum asalnya hal harus setelah Tamamul kalam yaitu hal berada setelah shohibul hal dan amilnya, sangat jelas sekali yang ditulis oleh Syaikh Al imam ash shonhaji:وَلَايَكُوْنُالحَالُاِلَّانَكِرَةًوَلَايَكُوْنُالَّابَعْدَتَمَامِالْكَلَامِوَلَايَكُوْنُصَاحِبُهَاالَّامَعْرِفَة·
Urutan shohibul hal dengan hal
Hal mendahului shohibul hal yang marfu’ dan mansub dihukumi boleh, seperti contohراكبا سعيدجاء
Hal mendahului shohibul hal dihukumi wajib ketika:
1.Shohibul hal berupa isim nakiroh yang tidak memenuhi syarat,contoh :جاء مسرعا رسول.
2.Shohibul hal di hasr(حصر) ,contoh:ماشيا الّا سليمماجاء.
3.Shohibul hal dimudhofkan pada pada dhomir yang kembali pada lafad yang punya korelasi dengan hal, contoh :وقف يخطب فى التلاميذ معلمهم
Shohibul hal mendahului hal( hal diakhirkan)dihukumi wajibketika:
1.Hal di hasr, contoh:(نرسل المرسلين الّا مبشرين و منذرين)الكهف: 56وما.
2.Shohibul hal dijerkan, contoh:بهند جالسةمررتTetapi menurut ibnu malik, alfarisi, ibnu kisandan ibnu burhan memperbolehkan hal mendahului hal dengan alasan ada syair:لئن كان برد الماء هيمان صاديا۞اليّ حبيبا انّها لحبيب.
3.Hal berupa jumlah dengan robit wawu, contoh:سافر الرسول وقد طلعت الشمس·
Urutan amil dan hal
Hukum asal hal itu diakhirkan dari amilnya tetapi terkadang boleh didahulukan sepeti yang dikemukakan ibnu malik dalam kitabnya :
ان ينصب بفعل صرفا۞أو صفة اشبهت المصرفوالحال
فجائز تقديمه كمسرعا۞ذا رحل ومخلصا زيد دعا
Mendahulukan hal atas amilnya dihukumi bolehdengan syarat :
1.Amil berupa fiil mutasorrif, contoh:(القمر:7أبصرهم يخرجون)خشّعا.
2.Amil berupa isim sifat, contoh: مسرعاذا رحل
Mendahulukan hal atas amilnya dihukumi wajibketika :
1.Hal berupa lafad yang wajib di dahulukan, contoh :رجع سليم ؟كيف.
2.Amil berupa isim tafdhil yang punya dua hal, yang melebihkan shohibul hal satu atas shohibul hal yang lain atau shohibul hal cuma satu yang melebihkan hal satu atas hal yang lain, contoh:خالد فقيرا اكرم من خليل غنيّاسعيد ساكتا خير منه متكلما.
3.Amil punya ma’na menyerupakan yang beramal pada dua hal, yaitu penyerupaan shohibul hal pertama dengan shohibul hal yang lain,[11]contoh:سليم ففيرا كزيد غنيّا
Mengakhirkan hal atas amilnya hukumnya wajib ketika :
1.Amil berupa fiil jamid, contoh :احسن الصديق وفيّاما.
2.Amil berupa masdar yang bisa ditaqdirkan dengan fiil dan huruf masdariyah, contoh:يعجبنى انجاز الصانع عمله سريعا.
3.Amil berupa isim fiil, contoh:اى انزلمسرعانزالِ.
4.Amil berupa ma’nawiyah(bermakna fiil tetapi tidak mencakup huruf fiil) yaitu isim isyaroh, huruf tamanni, tasbih, dhorof dan jer majrur, contoh:هذا كتابك جميلا اي اشير.
5.Amil hal kemasukan perkara yang mencegah dahulunya ma’mul, seperti fiil madhi yang di dahului lam ibtida’atau lam jawab qasam dan amil menjadi shilahnya al(ال) atau huruf masdariyah , contoh:والله لقد تحملت صابرا.
6.Hal berupa jumlah dengan rhobit wawu, contoh:الكتاب والنفس صافيةاقرأ
F.MACAM-MACAM HAL
Ditinjau dari beberapa aspek, jenis hal banyak sekali. Diantaranyaditinjau dari segi bentuk mufrod atau jumlahdan ditinjau dari segi faidahnya .
1.Hal ditinjau dari bentuk lafadnya
ü Hal jumlah (serupa jumlah)
Hal itu lafadnya ada yang berbentuk mufrod(bukan jumlah) seperti contoh-contoh yang lalu. Dan juga ada hal yang berbentuk jumlah, baik dari jumlah ismiyah dan jumlah fi’liyah maupun yang serupa dengan jumlah yaitu dhorof dan jer majrur, yang mengandung robit yang menghubungkannya padashohibul halnya (baik berupa dhomir, wawu atau keduanya). Contoh:
a. Terdiri dari jumlah ismiyahجَاءَ زَيْدٌ وَهُوَ نَاوٍ رِحْلَةً
b. Terdiri dari jumlah fi’liyahوَجَاؤُوْا أَبَاهُمْ عِشَاءً يَبْكُوْنَ)يوسف : 16(
c.Terdiri dari dhorof atau jer majrurنظرت العصفورعلى الغصنرأيت الهلال بين السحاب
Hukum asal hal, khobar dan sifat adalah mufrod, tetapi yang selain mufrod yaitu berupa jumlah juga ada. Seperti juga khobar dan sifat yang berupa jumlah, hal jumlah wajib mempunyai robit. Yaitu: adakalnya berupa dhomir, wawu atau wawu dan dhomir.Jika hal berupa jumlah fi’liyah yang fi’ilnya berupa fi’il mudhari’musbat(tidak dinafikan), maka robithnya harus berupa dhomir (tidak boleh berupa wawu atau berupa wawu dan dlomir).
Jadi jika dalam kalimat bahasa Arab pada dhahirnya seakakan-akan robithnya berupa wawu, maka harus menaqdirkan mubtada’ yang dibuang dan jumlah yang jatuh setelahnya tersebut menjadi khabarnya.
Contoh:
→Robithnya berupa dlomirجَاءَ عَبْدُ اللهِ إِلَى الْمَعْهَدِ مَعَ أَصْحَابِهِ يَجْمِلُ كِتَابَ النَّحْوِ
→Robithnya berupa wawu dan mengira-ngirakan mubtada’قُمْتُ وَأَصُكُّ عَيْنَهُTaqdirnyaقُمْتُأَنَاوَأَصُكُّ عَيْنَهJika jumlah yang menjadi hal itu selain jumlah yang tersebut di atas (jadi terdiri dari jumlah ismiyah/fi’liyah yang fi’ilnya berupa fi’il madly atau berupa fi’il mudhari’ yang didahului oleh nafi), maka robithnya boleh berupa dlomir, wawu atau keduanya.
Contoh:
→Robithnya berupa dlomirقَامَ مُحَمَّدٌ يَدَهُعَلَى صَدْرِهِ→Robithnya berupa wawuجَاءَ مُحَمَّدٌوَقَدْتَدَبَّرَ
الطَّلَبَةُ عَلَى دِفَاعِ النَّفْسِ→ Robithnya berupa wawu dan dlomir.قَامَ مُحَمَّدٌوَيَدُهُعَلَى صَدْرِهِSyarat-syarat jumlah yang dijadikan hal ialah, sebagai berikut:
1) Harus terdiri dari dan jumlah khabariyah, tidak dari jumlahthalabiyah dan jumlah ta’ajjubiyah.
2) Tidak dimulai dengan alamat istiqlal (huruf-huruf yangmenunjukkan arti sesuatu yang akan datang).
3) Harus mengandung robith (penghubung) yang menghubungkan pada shohibul hal.
2.hal ditinjau dari faedahnya
Ü Mu’assisah : Haal yang untuk memperjelas kalam yang dirasa kurang sempurna bila kalam tersebut tidak mencantumkan Hal.
üMu’akkidah1
) Mu’akkidah lil ‘Amil : posisi hal memperkuat makna ‘amil dalam mengutarakan kalam pada mukhottab,contoh :لاَ تَعْثَ فِي الاَ رْضِ مُفْسِدًاDalam contoh tersebut lafadzتَعْثَdanمُفْسِدًاialah bersinonim karena tujuan mengutarakan kalam tersebut ialah jangan berbuat kerusakan.
2) Mu’akkidah lil Shohibil HaalContoh :قَامَ القَوْمُ كُلِّهِمْ جَمِيْعاًLafadzجَمِيْعاًberposisi memperkuat dhomirهُمْyang kembali pada lafadzاَلقَوْمُ)
3. Mu’akkidah li madmunil jumlah qoblahaDalam penegasan ini Haal harus disimpan ‘amilnya dan lafadz Halnya harus berada di akhir (jatuh setelah jumlah). Contoh :اَنَا زَيْدٌ
مَعْرُوْفاً
Dalam contoh tersebut haal berposisi menguatkan jumlah sebelumnya sedang yang menashobkan haal ialah amil yangdisimpan yaituمَعْرُوْفاًاَحَق
IV. PENUTUP
Dapat disimpulkan,dari penjelasan diatas sebagai berikut:
1. Haal ialah isim mansub yang menerangkan prihal atau perilaku fa’il atau maf’ul bih yang masih samar.
2. Shahibul haal adalah terdiri dari tarkib fa’il dan tarkib maf’ul bih.
3. Syarat-syarat tarkibhaal, yaitu:
a. Harus dengan isim nakirah, tidak bolehisim ma’rifat.
b. Harus sesudah kalam yang sempurna
c. Shahibul haal harus terdiri dari isim ma’rifat.
4. Macam-macamhaal, yaitu:
a. Haal berupa isim mufrad.
b. Haal berupa jumlah ismiyyah.
c. Haal berupa jumlah fi’liyah
d. Haal berupa zharaf.
e. Haal berupa jar dan majrur.
5. Jika haal itu berupa jumlah, maka harus ada penghubung yang menyambungkan dengan shahibul haal, dan dia itu adakalanya berupa wawu saja atau berupa dlamir saja atau kedua-keduanya.
Demikialah makalah yang kami susun, kurang lebihnya kami minta maaf, kami merasa bahwa di dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, bahkan masih jauh dari sempurna, maka kami pemakalah berharap kritik dan saran yang membangun dan bermanfaat untuk para pemakalah begitu pula bagi teman-teman agar mewujudkan makalah yang lebih baik dan sempurna.Besar harapan kami semoga makalah yang singkat ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan pemakalah sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Bahaud Din Abdullah ibnu ‘Aqil,Terj. Alfiyah Syarah Ibnu ‘Aqil Jilid 1, Bandung: Sinar Baru Algennsido, 2009Djawahir Djuha,Tata Bahasa Arab Ilmu Nahwu,Bandung: : Sinar Baru Algennsido, 1995Syekh Syamsuddin Muhammad Araa’ini, Ilmu Nahwu,Bandung:Sinar Baru Algennsido, 2010Iman Saiful Mu’minin,Kamus Ilmu Nahwu dan Shraf,
Selasa, 29 November 2016
HAAL ( Makalah Haal, Study Islam )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar